Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengatakan hal ini untuk merespon Bom Sarinah, Kamis (14/1) yang menurutnya ada hubungannya dengan teori tersebut.
Jumat, 15 Januari 2016
Beni Pramula: “Bom Sarinah, Agenda Setting untuk Tutupi Isu-isu Krusial”
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengatakan hal ini untuk merespon Bom Sarinah, Kamis (14/1) yang menurutnya ada hubungannya dengan teori tersebut.
Bertepatan “Deadline” Freeport, Bom Meledak di Jakarta
Dilanisr kantor berita Antara, ledakan pertama terdengar pukul 10.40 WIB, sedangkan ledakan kedua terdengar sekitar pukul 10.50 WIB, ledakan ketiga pukul 10.56 WIB, ledakan keempat pukul 11.58 WIB, ledakan kelima pukul 11.00 WIB, dan ledakan keenam pukul 11.03 WIB.
Ledakan keenam diduga bom yang terdengar sampai radius 2 km terdengar di Jakarta Pusat, dengan pusat ledakan di kawasan Sarinah, Jl Thamrin, Kamis sekitar pukul 11.03 WIB.
Hizbut Tahrir Indonesia Kecam Aksi Teror di Jakarta
“Pertama, mengecam ledakan dan serangan di Thamrin Jakarta tadi pagi itu sebagai kedzaliman yang luar biasa. syariat Islam jelas melarang siapa pun dengan motif apa pun membunuh dirinya sendiri dan juga membunuh orang lain tanpa hak, apalagi sampai menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas,” ujarnya kepada mediaumat.com, Kamis (14/1).
Kedua, menolak pengaitan tindakan teror tersebut dengan Islam dan perjuangan untuk mewujudkan Islam secara kaffah. Harus diwaspadai monsterisasi terhadap Islam dan pejuangnya.
Rabu, 06 Januari 2016
Warga Miskin Tebang 1 Pohon Dipenjara, Perusahaan Bakar Hutan 1 Pulau Divonis Bebas
Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab
kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2.687.102.500.000).
Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2.687.102.500.000).
Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.
Media Liberal Terus Eksploitir Penerapan Hukum Cambuk di Aceh
Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung.
Senin, 23 November 2015
Orientalis Inggris: Islam Adalah Agama Yang Penuh Toleransi
“Saya tidak mendapati adanya ajakan kekerasan di dalam teks-teks Al Qur’an, bahkan Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru lebih banyak mengajak kekerasan dibandingkan Al Qur’an,” ujar Karen dalam wawancaranya dengan situs Qantara Jerman.
Langganan:
Komentar (Atom)