Senin, 18 Januari 2016

Cara Islam Menanggulangi Terorisme

https://lh3.googleusercontent.com/-iXDutn1TH-k/Vp1058lJTBI/AAAAAAAAqOE/8VPq58ToK6Q/s506/16%2B-%2B1 
Oleh:  Hafidz Abdurrahman.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “terorisme” diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan, terutama tujuan politik. Pelakunya disebut teroris, yaitu orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, cet. IV, 1995, 1048).

Jika kita menggunakan definisi ini, maka masalah terorisme ini bisa dipetakan menjadi dua: Pertama, tindakan kekerasan yang melanggar hak orang lain, yang menyebabkan hilangnya harta, nyawa dan kehormatan. Kedua, kekacauan, instabilitas politik dan keamanan.