Oleh: Hafidz Abdurrahman.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “terorisme” diartikan
sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha
mencapai suatu tujuan, terutama tujuan politik. Pelakunya disebut
teroris, yaitu orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa
takut, biasanya untuk tujuan politik (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, cet. IV, 1995, 1048).
Jika kita menggunakan definisi ini, maka masalah terorisme ini bisa dipetakan menjadi dua:
Pertama, tindakan kekerasan yang melanggar hak orang lain, yang menyebabkan hilangnya harta, nyawa dan kehormatan.
Kedua, kekacauan, instabilitas politik dan keamanan.