Rabu, 06 Januari 2016

Warga Miskin Tebang 1 Pohon Dipenjara, Perusahaan Bakar Hutan 1 Pulau Divonis Bebas

http://img.eramuslim.com/media/2016/01/busrin.jpg
Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.

Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).

Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2.687.102.500.000).

Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.

Media Liberal‬ Terus Eksploitir Penerapan Hukum Cambuk di ‪Aceh‬

http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2016/01/hukuman-cambuk-di-media-liberal-300x236.jpgTempo.co memberitakan insiden sepasang muda mudi yang menjalani hukuman cambuk disaksikan sekitar 300 warga Banda Aceh, pada 28 Desember 2015 kemarin. Si laki laki berinisial WS (23 tahun) dan perempuan bernama N (20 tahun), didakwa melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003.

Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung.