Jumat, 03 Juli 2015

Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)

Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.

Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth).

Jual Beli Buah (بَيْعُ الثَّمَرِ)

04 Mar 2015

Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit.

Artis Jadi Duta Kawin Sejenis

“Pernyataan itu adalah cara mereka ingin memperlihatkan pada publik kalau ‘aku adalah seorang liberal dan persetan dengan agama’.”

Pernyataan mantan Rocker Hari Moekti bahwa artis sebenarnya adalah ujung tombak untuk menyebarkan paham setan kembali dikukuhkan oleh pernyataan artis Sherina Munaf dan penyanyi Anggun C Sasmi. Melalui akun twitter masing-masing keduanya langsung mendukung perkawinan sejenis (homoseksual/lesbian) yang baru saja dilegalkan di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

homo“YES!!!!! Mariage is between love and love ??,” tulis Anggun di akun Twitter-nya yang menyatakan iya, perkawinan adalah antara cinta dan cinta, Jum’at (26/5).
Tentu saja penembang lagu Mimpi dan Tua Tua Keladi tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena mendukung lesbian, homo, biseks, dan transgender (LGBT).
Seorang netizen (warga internet) berkomentar: “ini ane heran yah, yang melegalkan kawin sesama jenis itu amerika, kenapa si anggun promosinya ke indonesia, apa dia udah jadi “duta” kawin sesama jenis ya di sana, terus dia ngajakin siapa saja fansnya yang mau kawin sejenis bisa langsung bikin visa n ngajuin ijin di sana. Lah iya kalo tuh orang punya duit buat berangkat ke amrik buat ngelegalin surat kawin doang, apa si anggun ini mau sponsorin duitnya juga? aya2 wae…”