Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Februari 2016

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRZGhFJK1ry3rR10k3aexkob_cDuuReqi0OfZsQDRZZzQ9RSlOXzQ 
Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-‘Alim Al-Hakim sebagai berikut:

Rabu, 27 Januari 2016

Cara Melakukan Shalat di Pesawat Terbang

Assalamualaiakum wr.wb
 

Langsung saja pak ustadz, bagaimana cara kita shalat di dalam pesawat terbang?

Sebab apa yang diajarkan kepada saya dan saya lakukan selama ini cuma disuruh shalat sambil mengangguk-anggukan kepala saja sambil komat-kamit. Sama sekali saya tidak berdiri, tidak rukun, tidak sujud, bahkan anehnya tidak berwudhu' juga.

Apakah shalat seperti itu sah hukumnya? Apakah karena alasan darurat, semua itu sah kita lakukan dan diterima Allah SWT?

Mohon penjelasan yang lebih lengkap dari ustadz. Syukran


Wassalamualaiakum wr.wb
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang umumnya yang diajarkan orang begitu, shalat di atas kendaraan cuma dengan duduk di kursi, ruku dan sujud cuma dengan menganggukkan kepala, bahkan tanpa wudhu atau menghadap kiblat.

Senin, 18 Januari 2016

Cara Islam Menanggulangi Terorisme

https://lh3.googleusercontent.com/-iXDutn1TH-k/Vp1058lJTBI/AAAAAAAAqOE/8VPq58ToK6Q/s506/16%2B-%2B1 
Oleh:  Hafidz Abdurrahman.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “terorisme” diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan, terutama tujuan politik. Pelakunya disebut teroris, yaitu orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, cet. IV, 1995, 1048).

Jika kita menggunakan definisi ini, maka masalah terorisme ini bisa dipetakan menjadi dua: Pertama, tindakan kekerasan yang melanggar hak orang lain, yang menyebabkan hilangnya harta, nyawa dan kehormatan. Kedua, kekacauan, instabilitas politik dan keamanan.

Senin, 10 Agustus 2015

Bangga Jadi Pegawai Bank?



Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 12 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.

Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Kamis, 06 Agustus 2015

Bisakah Hukum Bughât Diterapkan Saat Ini?

Bisakah Hukum Bughât Diterapkan Saat Ini?

Soal :

Bagaimana sesungguhnya fakta “bughat” dalam khazanah fikih Islam? Bisakah fakta tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang dianggap menentang penguasa Muslim? 

Jawab :

Dalam kitab-kitab fikih “bughat” didefinisikan:

خُرُوْجُ جَمَاعَةٍ مِنَ المُسْلِمِيْنَ لَهَا مَنَعَةٌ وَقَوَّةٌ عَلَى أَمِيْرِ المُؤْمِنِيْنَ تُرِيْدُ خَلْعُهُ

Keluarnya jamaah kaum Muslim yang mempunyai kekuatan dan kemampuan bertahan untuk melawan Amir Mukminin (Khalifah) yang bertujuan untuk menggulingkannya. 1

Rabu, 08 Juli 2015

Hukum Demonstrasi dan Hadits Keluarnya Kaum Muslim dalam Dua Shaf

Pertanyan:

Kepada Moadh Seif Elmi

Syaikhuna al-fadhil, assalamu ‘alaikum… Apakah hadits keluarnya kaum Muslim dalam dua barisan dimana pada kepala masing-masing barisan adalah Umar dan Hamzah adalah hadits dha’if, terima kasih?

Kepada Andalusi Maqdisi Andalus

Assalamu ‘alaikum, syaikhuna al-fadhil.

Dalam jawab soal Anda tentang demonstrasi, Anda berdalil dengan hadits “Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq bin Musa bin Mahran al-Ashbahani (w. 430 H) dalam kitabnya Hilyatu al-Awliyâ’ wa Thabaqât al-Ashfiyâ’ dari Ibn Abbas, ia berkata: aku bertanya kepada Umar ra.:

Selasa, 07 Juli 2015

Bolehkan Shalat Tarawih Sendirian?

Tanya : Bolehkah shalat Tarawih sendirian? 

Jawab : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari 37 dan Muslim 759).

Ilustrasi: www.youtube.comDan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).

Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendirian. Karena bukan syarat sahnya shalat tarawih, harus dikerjakan berjamaah.

Hukum Seputar Fidyah Puasa

Tanya:

Ustadz, mohon dijelaskan tentang fidyah puasa, khususnya mengenai bentuk dan caranya. (Abu F, Purwakarta).

Jawab :

Fidyah puasa merupakan pengganti (badal) dari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, berupa memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 260).

Siapakah yang wajib mengeluarkan fidyah? Menurut Syeikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah dalam kitabnya Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, mereka yang wajib membayar fidyah ada 3 (tiga) golongan; Pertama, orang-orang yang tak mampu berpuasa, yaitu laki-laki atau perempuan yang sudah lanjut usia, dan orang sakit yang tak dapat diharap kesembuhannya. Dalilnya firman Allah SWT :

Sabtu, 04 Juli 2015

Perbedaan Kerudung dengan Jilbab

Tanya :
Ustadz, mohon jelaskan perbedaan antara kerudung dengan jilbab?

Jawab :
Pada saat ini masyarakat umum di Indonesia mengartikan jilbab sebagai kerudung. Penggunaan istilah jilbab untuk menunjukkan makna kerudung seperti ini tidak tepat. Karena sebenarnya terdapat perbedaan antara kerudung dengan jilbab.

Kerudung dalam Al Qur`an disebut dengan istilah “khumur” (plural dari khimaar) bukan dengan istilah ”jilbab”. Kata “khumur” terdapat dalam firman Allah SWT (artinya),”Dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (Arab : walyadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyuubihinna).” (QS An Nuur [24] : 31).