Rabu, 03 Februari 2016

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRZGhFJK1ry3rR10k3aexkob_cDuuReqi0OfZsQDRZZzQ9RSlOXzQ 
Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-‘Alim Al-Hakim sebagai berikut: