Negara Islam adalah negara bagi umat
Islam di seluruh dunia, yang menjalankan seluruh syariah Islam di dalam
negeri serta mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Nama lain Negara
Islam adalah Khilafah.
Tidak semua milisi yang berhasil
mendirikan negara bersedia memproklamirkan negaranya sebagai negara
Khilafah. Kasus Taliban di Afganistan, misalnya. Ketika itu mereka
menyebut negaranya dengan istilah “Imarah Islamiyyah”, bukan Khilafah. Secara riil, negara Taliban ini juga memang bukan Khilafah, dan tidak layak disebut Khilafah.
Ada juga gerakan yang mendirikan Negara
Islam, dan membaiat amirnya sebagai khalifah kaum Muslim, tetapi secara
riil tidak mempunyai kekuasaan. Jika umat Islam naik haji, keluar negeri
atau urusan formal lainnya, mereka harus menggunakan paspor atau surat
yang dikeluarkan oleh “negara lain”, yang bukan negara mereka. Padahal
tanpa kekuasaan riil, tidak mungkin ada negara. Sebab, esensi negara
adalah kekuasaan, yang bisa digunakan untuk memerintah. Karena itu
negara seperti ini hanyalah klaim.