Negara Islam adalah negara bagi umat
Islam di seluruh dunia, yang menjalankan seluruh syariah Islam di dalam
negeri serta mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Nama lain Negara
Islam adalah Khilafah.
Tidak semua milisi yang berhasil
mendirikan negara bersedia memproklamirkan negaranya sebagai negara
Khilafah. Kasus Taliban di Afganistan, misalnya. Ketika itu mereka
menyebut negaranya dengan istilah “Imarah Islamiyyah”, bukan Khilafah. Secara riil, negara Taliban ini juga memang bukan Khilafah, dan tidak layak disebut Khilafah.
Ada juga gerakan yang mendirikan Negara
Islam, dan membaiat amirnya sebagai khalifah kaum Muslim, tetapi secara
riil tidak mempunyai kekuasaan. Jika umat Islam naik haji, keluar negeri
atau urusan formal lainnya, mereka harus menggunakan paspor atau surat
yang dikeluarkan oleh “negara lain”, yang bukan negara mereka. Padahal
tanpa kekuasaan riil, tidak mungkin ada negara. Sebab, esensi negara
adalah kekuasaan, yang bisa digunakan untuk memerintah. Karena itu
negara seperti ini hanyalah klaim.
Khilafah dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
Al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum dalam Kitab Nizham Hukmi fil Islam menyatakan tentang wilayah yang berhasil menegakkan Khilafah harus memenuhi 4 syarat:
(1). Pertama, kekuasaan wilayah tersebut bersifat independen, hanya bersandar kepada kaum Muslim, bukan kepada negara Kafir,atau di bawah cengkraman kaum Kafir.
(2). Kedua, keamanankaum Muslim di wilayah itu di tangan Islam, bukan keamanan Kufur, dimana perlindungan terhadap ancaman dari dalam maupun luar, merupakan perlindungan Islam bersumber dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam murni.
(3). Ketiga, memulai seketika dengan menerapkan Islam secara total, revolusioner dan menyeluruh, serta siap mengemban dakwah Islam.
(4). Keempat, Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah (Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu), sekalipunbelum memenuhi syarat keutamaan. Sebab, yang menjadi patokan adalah syarat in’iqad (pengangkatan).
Syarat pertama menjelaskan tentang wilayah yang harus bersifat independen yaitu harus ditangan kaum muslimin. Di wilayah yang hendak didirikan daulah islam atau khilafah tersebut meski ada beberapa pihak yang tidak setuju, tapi mereka tidaklah punya kuasa untuk menolak kekuasaan islam.
Sebagaimana di Madinah ketika Nabi SAW menegakkan daulah islam, maka disana islam berkuasa, meskipun ada orang-orang munafik dan Yahudi yang menyimpan kebencian dihati mereka dan sewaktu-waktu bisa melakukan makar, namun mereka bungkam karena islam telah berkuasa penuh. Seberapa luas wilayah tersebut, tidaklah pernah syara’ menyebutkannya, baik kecil maupun luas, selama islam mendominasi disitu maka bisa menjadi daulah islam. Wilayahkhilafah tidak seperti wilayah negara pada umumnya zaman ini yang statis. Wilayah khilafah sangat dinamis, Khilafah wajib terus memperluaswilayahnya dengan dakwah dan jihad ke seluruh dunia dan bisa saja wilayahnya berkurang jika kalah dalam pertempuran.
Syarat kedua menjelaskan tentang keamanan di wilayah tersebut. Keamanan yang dimaksud bukanlah wilayah tersebut harus aman 100%, karena hal itu mustahil. Namun yang dimaksud adalah penjagaan diwilayah tersebut haruslah ditangan umat islam. Misalnya polisi dan militer di wilayah itu (wilayah khilafah) adalah polisi/militer islam bukan polisi/militer negara lain atau gabungan dari negara lain (misal PBB). Daulah islam atau khilafah juga tidak boleh tunduk dibawah negara atau persyerikatan lainnya, khilafah harus independen dalam memutuskan keputusan-keputusannya tanpa dipengaruhi/ditekan pihak diluar wilayahnya. Hal ini penting karena tanpa hal ini penerapan syariah kaffah tidak akan bisa terwujud disebabkan pemerintahan islam tidak punya kuasamelakukan pengurusan urusan umat.
Syarat ketiga menjelaskan bahwa negara khilafah harus menerapkan syariat islam saja tanpa mencampur dengan hukum-hukum buatan manusia yang menyelisihinya, semisal demokrasi, kapitalisme dan komunisme. Pemberlakukan syariat ini bisa dilihat dari mahkamah-mahkamah yang memutuskan perkara di pengadilan menggunakan fiqh islam.
Tidak perlu khilafah langsung menerbitkan undang-undang tertulis, karena menerbitkanundang-undang tertulis adalah pilihan bagi khalifah, sedangkan yang wajib adalah penerapan syariat islam secara kaffah. Khalifah wajib menunjuk orang-orang yang faqqih (paham hukum islam) untuk menjadi Qadhi (di Indonesia dikenal dengan hakim) dan menunjuk polisi hisbah (polisi yang ditugaskan terjun langsung ke masyarakat dan menindak jika terjadi pelanggaran) untuk menjamin penerapan syariat di lapangan.
Penerapan syariat islam wajib menyeluruh, dan tidak bertahap. Hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa ketika wahyu turun maka langsung diterapkan tanpa menunda-nunda lagi. Meskipun Nabi Muhammad SAW tidak menulis undang-undang secara tertulis, namun beliau mengangkat para Qadhi untuk memutuskan perkara. Sebab hakikatnya hukum Allah sudah tertulis semua di dalam Al-Qur’an dan Assunnah, para Qadhi tinggal berijtihad dengannya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman sebagai Qadhi, lalu beliau bertanya: "Bagaimana engkau memutuskan hukum?" ia menjawab “Aku memutuskan hukum dari apa yang terdapat di dalam kitabullah”. Beliau bertanya lagi: "Jika tidak ada di dalam kitabullah?" ia menjawab “Dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam”. Beliau bertanya: "Jika tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab “Aku akan berijtihad dengan pendapatku”. Beliau mengatakan: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq
kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR.Tirmidzi 1249).
Syarat keempat menjelaskan bahwa khalifah yang ditunjuk haruslah memenuhi syarat sebagai khalifah. Syarat khalifah yaitu: Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu. Muslim artinya haram menjadi khalifah orang kafir atau musyrik, dia haruslah seorang muslim yang bersih dari beribadah kepada selain Allah, tidak mungkin mengangkat untuk memimpin kaum muslimin sementara pemimpin itu kafir atau musyrik.
Laki-laki artinya haram menjadi khalifah seorang perempuan, hal ini karena Rasulullah SAW melarang umat islam dipimpin oleh perempuan dalam hal politik/kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan beruntung suatu kaum manakala menyerahkan urusan (kepemimpinan) nya kepada seorang wanita.” (HR. Bukhari, Kitabul Maghazi bab Kitabi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaishar no. 4425)
Baligh artinya dia haruslah seorang yang sudah mempertanggungjawabkan dirinya sendiri dihadapan syariat islam, tidak mungkin seorang anak kecil yang tidak bisa mempertanggungjawabkan dirinya dihadapan Allah memegang tanggungjawab sebagai khalifah. Berakal artinya bisa menelaah fakta dengan baik, karena seorang khalifah harus bisa memutuskan perkara-perkara dalam keadaan apapun. Khalifah juga dituntut untuk memiliki strategi dalam menjalankan pemerintahannya serta dakwahnya didalam dan diluar negri, mustahil tanggungjawab seperti ini dipegang oleh orang yang tidak berakal atau kurang berakal.
Merdeka adalah lawan dari budak atau hamba sahaya. Merdeka artinya seorang khalifah tidak boleh memiliki atasan. Khalifah adalah pemimpin dan bukan orang yang dipimpin. Khalifah tidak boleh seperti presiden-presiden saat ini yang tunduk dibawah negara kafir penjajah seperti Amerika serikat, Inggris, Prancis, dan negara lainnya. Khalifah tidak boleh tunduk kepadahukum internasional atau perserikatan seperti PBB, Liga Arab, ASEAN, dan perserikatan lainnya yang menjadi alat negara kafir penjajah untuk mempertahankan eksistensinya. Bahkan khalifah haram tunduk terhadap pemimpin kelompoknya walaupun dulunya ia berasal dari kelompok itu. Khalifah bukanlah seperti presiden dalam demokrasi yang tetap terikat dengan partainya saat sudah berkuasa alias masih menjadi petugas partai.Meski khalifah berhak bermusyawarah dalam mengambil keputusan, namun tetaplah keputusan khalifah yang dilaksanakan.
Adil artinya meletakkan urusan pada tempatnya. Adil adalah lawan dari zalim. Sementara syara’ mendefinisikan adil adalah menjalankan sesuatu sesuai dengan hukum syara’. Adil bukanlah sama rata dan sama rasa, seperti dugaan sebagian orang. Seorang disebut adil jika melaksanakan hukum syara’, namun seorang tidak dianggap adil jika tidak melakukan sesuatu sesuai hukum syara’, dan dia disebut zalim. Misalnya seorang yang membagi warisan antara laki-laki dan perempuan, laki-laki menurutsyara’ mendapatkan jumlah dua kali lipat dari warisan terhadap perempuan. Makapembagian sesuai hukum syara’ ini adalah adil, dan jika ada yang membagi warisan laki-laki dan perempuan sama ukurannya maka dia telah berbuat zalim. Maka seorang khalifah wajib mengatur urusan rakyat denganhukum syara’, khalifah akan dikatakan adil jika melaksanakan hukum syara’ dan dikatakan zalim jika mengatur urusan rakyat tidak dengan hukum syara’.
Mampu artinya seorang khalifah harus sanggup mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai seorang khalifah. Mampu juga menjadi batasan jabatan seorang khalifah, jika telah dibaiat seorang khalifah maka khalifah itu tetaplah khalifah sampai kapan pun, selama khalifah tersebut masih mampu memimpin negara khilafah. Hal ini karena akad pengangkatan khalifah adalah akad mutlak untuk mendengar dan taat, dan tidak pernah dibatasi sampai kapan jabatantersebut. Khalifah wajib mengundurkan diri jika dirasa dirinya telah kehilangan kemampuan memimpin, misalnya karena faktor usia dan kesehatan.
Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu adalah syarat in’iqad atau syarat keabsahan bagi seorang khalifah yang diakui oleh seluruh madzhab islam. Selain syarat wajib, seorang khalifah juga dianjurkan memiliki syarat afdhaliyyat atau syarat keutamaan. Syarat keutamaan diantaranya adalah mujtahid dan Quraisy. ada QURAISY masih menjadi perdebatan dikalngan ulama.
Terakhir, setelah meninjau dan meneliti empat syarat sah berdirinya KHILAFAH diatas,maka sebutan atau klaim bahwa ISIS telah mendirikan KHILAFAH yang sah atau DAULAH ISLAM yang sah adalah keliru dan tidak sesuai Syariah. Hal itu disebabkan oleh fakta yang ada pada tubuh ISIS. Fakta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Khilafah ISIS tak memiliki wilayah otonom
Kekhilafahan haruslah memiliki wilayah otonom. Bukan sekedar wilayah yang dikuasai secara militer dalam waktu sementara, yang masih diperebutkan dengan kekuasaan lain.
Wilayah kekuasaan khilafah yang dideklarasikan oleh ISIS adalah sebagian wilayah Iraq dan sebagian wilayah Suriah. wilayah itu sebenarnya masih merupakan kewenangan Irak dan Suriah. Mereka baru menguasai wilayah itu secara militer, tetapi belumlah bisa dikatakan menguasai wilayah tersebut secara otonom.
2. Faktor keamanan Khilafah ISIS belum memenuhi
Syarat khilafah yang kedua adalah faktor keamanan yang sepenuhnya harus berada di tangan umat Islam. ISIS belum dapat sepenuhnya mempertahankan wilayah tersebut karena masih harus berhadapan dengan penguasa yang dianggap sah menguasai wilayah itu. Yakni pemerintah Iraq dan pemerintah Suriah.
3. Khilafah ISIS belum menerapkan syariat Islam secara kaffah
Khilafah harus dapat menerapkan syariat islam secara kaffah. keempat syarat, termasuk menerapkan syariat Islam secara kaffah belum terpenuhi oleh khilafah ISIS.
4. Khalifah ISIS belum memenuhi syarat khalifah
Khalifah yang memimpin kekhilafahan Islamharus memenuhi tujuh syarat pengangkatan khalifah, yaitu: muslim; baligh; laki-laki; merdeka; berakal; mampu dan adil (tidak fasik). Abu Bakar Al Baghdadi, khalifah ISIS, dinilai belum memenuhi syarat ini.
Maka deklarasi khilafah yang dilakukan oleh ISIS tidak bisa dianggap deklarasi yang absah secara syar’i. Karena dia tidak memenuhi empat kriteria sekaligus!”
Dirangkum dari berbagi sumber oleh admin 91 blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar