Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tak hanya itu,
lembaga ini juga meminta pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai
dengan hukum syariah.
Dari dokumen yang diterima
merdeka.com,
Rabu (29/7), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian
mendasar mengenai BPJS Kesehatan tersebut, terutama dari perspektif
ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS
Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
"Secara
umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan
sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau
akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.
Tak
hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per
bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan.
Denda ini dibayarkan secara bersamaan.