Kamis, 30 Juli 2015

Jaminan Sosial atau Asuransi Sosial?

Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.

 

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nas...ional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.

Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.

FATWA MUI ; BPJS HARAM

image not displayedMajelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.

Dari dokumen yang diterima merdeka.com, Rabu (29/7), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan tersebut, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.

"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.

Tak hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.