Kamis, 30 Juli 2015

Jaminan Sosial atau Asuransi Sosial?

Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.

 

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nas...ional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.

Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.

"Kalau jaminan sosial semestinya tidak pakai premi (iuran). Negara yang semestinya menanggung," ujar peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu (13/7).

Terlepas dari itu, UU tersebut juga dinilai memaksa buruh, PNS, TNI dan Kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk menyubsidi silang kelompok yang paling miskin.

"Semestinya negara yang menyubsidi," imbuh Salamuddin.

Baik, UU SJSN maupun RUU BPJS dinilai tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Tetapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.

"Ada kepentingan modal asing yang mendalangi lahirnya UU Jaminan Sosial," kata Salamuddin.

Ia mengatakan lahirnya kedua UU tersebut didanai oleh Asian Development Bank melalui program Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) sebesar US$250 juta.

"Ini strategi lembaga keuangan internasional dalam rangka memobilisasi dana. Kalau tidak ada untungnya buat apa mereka ikut campur," kata Salamuddin


Catatan penulis :

Kalo bahasa kasarnya BPJS itu penipuan.
bahasanya saja sudah menipu, BPJS (Badan Penyelnggara Jaminan Sosial) tapi pada faktanya (prakteknya) adalah Asuransi Sosial.

Bedakan anatara Jaminan (Assurance) sosial dengan Asuransi (Insurance) sosial.

Jaminan merupakan padanan dari kata assurance yang artinya deklarasi positif akan keyakinan atau janji. Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.

"Kalau jaminan sosial semestinya tidak pakai premi (iuran). Negara yang yg punya tanggung jawab semestinya menanggung". (Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng).

Sedangkan asuransi merupakan padanan dari kata insurance, asuransi adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap suatu kejadian yang mungkin terjadi.

Pada faktanya BPJS hanya untuk melindungi kebutuhan khusus (tertentu) dari masyarakat saja ditambah lagi membebankan mereka dengan iuran (premi) perbulannya. Dari situ, saya rasa kawan - kawan bisa menilai sendiri BPJS itu sebagai jaminan sosial atau asuransi sosial?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar