30 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan 400 Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU) dari seluruh provinsi melakukan sidang terbuka
di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu 5 Agustus 2015.
Dalam rapat tersebut, mereka menolak hasil Muktamar ke-33 NU, serta
produk-produk yang dihasilkan dalam muktamar itu.
Kesepakatan menolak dilakukan dengan cara menandatangani pernyataan
sikap menolak muktamar dan akan diserahkan kepada pengadilan untuk
menggugat dan memerintahkan PBNU dan demisioner, untuk melaksanakan
muktamar ulang, selambat-lambatnya 3 bulan setelah muktamar Jombang.
Jika tidak dilaksanakan, mereka akan melaksanakan forum antar wilayah
dan akan melaksanakan muktamar ulang.
Menanggapi hal tersebut, Kiai Afif mengatakan akan mendukung langkah
yang dilakukan para muktamirin yang menolak hasil keputusan dan produk
yang dihasilkan pada muktamar NU Jombang.
Menurut Kiai Afif, hal tersebut dikarenakan Muktamar ke-33 NU dianggap
sudah tidak jujur lagi dan menjadikan warga Nahdliyin. "Orang yang
tidak mempunyai uang, tidak mungkin bisa memberikan uang. Seseorang yang
tidak mempunyai ilmu, tidak mungkin bisa memberikan ilmu."
"Seseorang yang tidak baik, tidak mungkin bisa memperbaiki orang.
Seseorang yang tidak jujur, tidak mungkin membuat orang lain itu jujur,"
sambung Kiai Afif.
Menurut Kiai Afif, selama ini warga NU dianggap sebagai pengawal nurani,
dianggap sebagai benteng akidah, dan dianggap sebagai penggabung NKRI.
"Mungkinkah muktamar yang seperti ini bisa menghasilkan produk yang
bisa memperbaiki hal-hal yang tidak baik? Mungkinkah NU yang dilakukan
seperti ini, bisa memperbaiki moral yang tidak baik?" tanya dia.
Sumber : Liputan6, 6 Agustus 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar