
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menolak rencana Presiden Joko
Widodo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perlindungan pejabat
pemerintah pusat dan daerah dari jeratan hukum.
Menurut Didik, seharusnya Jokowi tidak melakukan hal itu. Bahkan Jokowi wajib mendorong penegakan hukum.
“Tidak benar kalau ada kebijakan yang memberikan prioritas atau
bahkan memberikan kekhususan terkait dengan perlakuan di hadapan hukum.
Menurut saya yang tepat adalah Presiden wajib mendorong penegakan hukum
dilaksanakan tanpa pandang bulu, independen dan imparsial,” kata Anggota
Komisi III DPR itu, sebagaimana dikutip
JPPN.com, Senin (31/8).