Tempo.co memberitakan insiden sepasang muda mudi yang menjalani
hukuman cambuk disaksikan sekitar 300 warga Banda Aceh, pada 28 Desember
2015 kemarin. Si laki laki berinisial WS (23 tahun) dan perempuan
bernama N (20 tahun), didakwa melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003.
Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung.
Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung.