ZAKAT fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim satu tahun sekali. Di mana sebagian harta yang dimiliki harus disisihkan guna diberikan kepada orang-orang yang memang berhak menerima zakat. Zakat fitrah ini merupakan zakat yang nominal atau harta yang dikeluarkan itu antara satu muslim dengan muslim lainnya sama.
Lain halnya dengan shadaqah, zakat fitrah tak bisa sembarangan ditunaikan di sembarang waktu. Ada waktu-waktu tertentu yang dikhususkan untuk membayar zakat ini. Lalu, kapan waktu membayar zakat fitrah tersebut?
Di bawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah.
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai penghabisan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, hingga terbenamnya matahari hari lebaran.
Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesudah shalat hari Raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari Raya.
3. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari Raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari Raya.
4. Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari Raya. []
Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar