04 Mar 2015
Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam,
yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada
penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan
setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah
buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau
timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli
pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Ketiga:
dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik.
Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu
ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas
atau sempit.