JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa tembakan yang dilepaskan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kerusuhan di Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat (17/7/2015), telah sesuai prosedur. Tindakan itu dilakukan untuk menegakkan konstitusi di mana negara menjamin kebebasan beribadah masyarakat.
"Penembakan itu dilakukan aparat kepolisian sebagai perwujudan upaya negara menjamin konstitusi itu harus ditegakkan," ujar Badrodin di kompleks Mabes Polri, Senin (20/7/2015) malam.
Polisi melepaskan tembakan karena kelompok warga yang melempari mushala di Karubaga tidak menggubris peringatan untuk membubarkan diri. Akibat tembakan itu, seorang warga tewas dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban luka-luka kini dirawat di RSUD Wamena.
"Jadi, kalau yang 12 orang itu adalah korban tembak, ya itu risiko karena mereka telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia," kata Badrodin.
Badrodin menyatakan, Polri bertanggung jawab atas penembakan itu. (Baca Polri Bertanggung Jawab atas Korban Tewas dan Luka dalam Insiden Tolikara )
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk mushala. Saat ini kondisi di Karubaga telah kembali normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar