Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nas...ional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.
Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.