Sabtu, 04 Juli 2015

Indonesia Butuh Revolusi, Bukan (hanya) Reformasi !

Oleh: Muhammad Alauddin Azzam, Aktivis GEMA Pembebasan Komsat UGM

Masa demi masa sudah dilakukan bangsa merah putih untuk melakukan perubahan. Sejak 1955, Indonesia mempunyai ambisi untuk mewujudkan hal itu. Yaitu, melalui pemilu. Pada Pemilu 1955, masyarakat memilih anggota DPR dan anggota Konstituante.  Namun, pasca pemilu tersebut, kondisi politik Indonesia justru sarat dengan berbagai konflik. Akibatnya, pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 1960 tidak dapat terselenggara.

Paskah Bukan Ajaran Yesus



Dalam beberapa tulisan saya yang lalu di tabloid ini saya menekankan berulangkali bahwa kebangkitan adalah pondasi utama keyakinan Kristen. Pondasi keimanan Kristen adalah terletak pada ‘Kematian Yesus’ di kayu salib. Tanpa ‘Kematian’ maka tidak akan terjadi ‘Kebangkitan’ , dan tanpa ‘Kebangkitan’ maka Yesus bukan tuhan, alias tidak akan ada Kekristenan.

Dalil Kebangkitan 

Sandaran tentang kebangkitan ini ada dalam Bibel. Namun ayat-ayat kebangkitan tersebut bukan termasuk dalam Injil (yang diriwayatkan oleh Matius, Markus, Lukas, Yohanes). Tak satupun ayat dalam Injil yang menceritakan bahwa Yesus bangkit dari kematian. Tapi ayat tentang kebangkitan ini ditulis oleh Paulus dalam suratnya bagi jamaah di Korintus.

Yesus Bukan Kristen

Judul ini pasti membuat rasa penasaran bagi umat Islam, ‘kalau bukan Kristen, lalu apa?’. Atau jika yang membaca umat Kristen, pasti menuai sikap kontroversi. Walaupun demikian, siapa yang membaca semoga membuka wawasan, menuntun pada kebenaran.

Semua pengikut Yesus pasti mengakui bahwa mereka beragama Kristen. Tetapi apakah ada di antara mereka bisa memberikan bukti atau menunjukkan ayat-ayat yang tertulis di dalam Bibel bahwa Yesus beragama Kristen?


Akan sangat mengejutkan bahwa ternyata dalam Bibel, sama sekali tidak akan kita jumpai pengakuan Yesus bahwa dia beragama Kristen. Jika Yesus bukan beragama Kristen, lalu apa agama Yesus? Dan jika Yesus bukan beragama Kristen, mengapa orang-orang yang mengaku pengikut Yesus beragama yang bukan agama Yesus?

Welcome to my Bolgs__ Malikkhan 91 Blogspot


                

                         Saya adalah salah satu dari sekian ribu alumnus Universitas Muhammadiyah Makassar. awal studi saya dimulai sejak 10 Agustus 2009 dan alhamdulillah lulus pada 10 Mei 2013. dua bulan setelah menyelesaikan studi saya pada jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, saya mencoba untuk memualai karir saya sekaligus guna mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan pada salah satu perusahan kontarktor di kota Makassar sampai akhir januari 2015. Dan untuk saat ini, saya sedang mengabdikan jasa di sebuah perusahan perjalanan wisata (MEGAH Tour and Travel) di kota Makassar.


                             Blog ini dibuat secara pribadi sebagai sarana untuk menyalurkan berbagai informasi - informasi inspirasi, berita umum, informasi seputar dunia Islam, juga bagi penulis untuk menyalurkan bakatnya di bidang penulisan. Jadi, kalau teknis penulisan biodata ini masih jauh dari sempurna, tolong dimaklumi. makluum baru belajar.. hehee..


                                      Untuk sementara mungkin itu saja data diri pribadi saya yang dapat saya sampaikan kepada teman - teman pengunjung yang sempat mampir disini..... terimah kasih dan selamat menyimak isi blog saya....




Jumat, 03 Juli 2015

Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)

Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.

Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth).

Jual Beli Buah (بَيْعُ الثَّمَرِ)

04 Mar 2015

Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit.